3. Jelaskan landasan kebijaksanaan
pengelolaan sumber daya alam.
Pemanfaatan
sumber daya alam secara
berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan
tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam
swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran
pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya
alam menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam yang
berkelanjutan.
Kebijakan yang
di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat
tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar
kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai
dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
1. Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Memerlukan
peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
4. Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar