Rabu, 29 Maret 2017

Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam



3. Jelaskan landasan kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam.
Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
1.    Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.    Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
3.    Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
4.    Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar