A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan kemerdekaan
hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda
sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan
bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akan tetapi
nilai-nilai perjuangan yang kian hari semakin surut karena adanya pengaruh
globalisasi.
B.
Kompetensi yang Diharapkan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, cinta tanah air, ketahanan nasional dalam diri warga
negara Republik Indonesia. Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai
budaya bangsa. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
C.
Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa
dan Negara
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau
bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi “Bangsa Indonesia” adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepantingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu.
1. Teori
terbentuknya negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
b. Teori
Ketuhanan
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
2. Unsur
Negara
a. Konstitutif
b. Deklaratif
3. Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan
b. Negara
serikat
D.
Negara dan Warga Negara dalam Sistem
Kenegaraan di Indonesia
1. Proses
Bangsa yang Menegara
Proses bangsa menegara adalah suatu
proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana
sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa.
2. Pemahaman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Meliputi antara lain:
a. Hak
warga negara
b. Kewajiban
warga negara
c. Tanggung
jawab warna negara
d. Peran
warga negara
E.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, untuk rakyat (demos).
2. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan:
a. Pemerintahan
monarki
b. Pemerintahan
republik
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen).
2. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
3. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
3. Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
-
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem
dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-
Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara.
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem
pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemerintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemerintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan, dan cita-cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara. Beberapa prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan
departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah:
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah:
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Wilayah
c. Pemerintah Daerah
b. Pemerintah Wilayah
c. Pemerintah Daerah
G. Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusi yang telah telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum PBB nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember
1948.
H.
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
Meliput keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional
Meliputi
antara lain:
a. Konsepsi
hubungan antara pancasila dan bangsa
b. Pancasila
sebagai landasan ideal negara
I.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila
sebagai ideologi negara
2. UUD
1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi
pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
5. Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik
J.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
1. Situasi
NKRI terbagi dalam periode-periode
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok–pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok–pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).
- Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau
orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik.
Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Tahun 1998 disebut periode reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraa, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
- Tahun 1998 disebut periode reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraa, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar