Jumat, 05 Juni 2015

BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.  Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akan tetapi nilai-nilai perjuangan yang kian hari semakin surut karena adanya pengaruh globalisasi.

      B.     Kompetensi yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, cinta tanah air, ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

     C.     Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Dalam kamus besar bahasa Indonesia “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepantingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu.
1.      Teori terbentuknya negara
a.       Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
b.      Teori Ketuhanan
c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif
b.      Deklaratif
3.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan
b.      Negara serikat

      D.    Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
1.      Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa.
2.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Meliputi antara lain:
a.       Hak warga negara
b.      Kewajiban warga negara
c.       Tanggung jawab warna negara
d.      Peran warga negara

      E.     Pemahaman Tentang Demokrasi
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, untuk rakyat (demos).
2.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan:
a.       Pemerintahan monarki
b.      Pemerintahan republik
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.      Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
3.      Klasifikasi Sistem Pemerintahan
-          Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-          Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-          Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemerintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran

 
       F.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan, dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah:
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Wilayah
c. Pemerintah Daerah

       G.    Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusi yang telah telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum PBB nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948.

       H.    Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliput keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Meliputi antara lain:
a.       Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
b.      Pancasila sebagai landasan ideal negara

       I.       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Pancasila sebagai ideologi negara
2.      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3.      Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4.      Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
5.      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6.      Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

       J.       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.      Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok–pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).  
- Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Tahun 1998 disebut periode reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraa, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar