Jumat, 27 November 2015

ILMU SOSIAL DASAR



Warganegara Dan Negara


Bab I
Pendahuluan

A.    Latar belakang 
Dunia ini terpecah belah menjadi bagian bagian pulau yang terpisah oleh lautan sehingga pulau yang berada di atas bumi tersebut membentuk sebuah populasi manusia yang dipisahkan oleh wilayah atau batas area yang disebut negara, pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu.  
Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga negaranya sendiri. Warga negara sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur dalam negara.
            Di dalam suatu negara ada hukum yang mengikat. Hukum memiliki peranan di dalam lingkungan masyarakat, peranan tersebut dikhususkan dalam menghadapi perubahan etika masyarakat yang dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan social. Pengaruh peranan dalam hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung. Hukum memiliki keterpengaruhan yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Hukum dapat mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. 

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apa itu hukum, negara, dan pemerintahan?
2.      Apa pengertian warganegara dan negara?

C.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa itu hukum, negara, dan pemerintahan serta warganegara dan negara.

D.    Manfaat Penulisan
Bermanfaat bagi pembaca dapat menjadi referensi, memperluas wawasan dan pemahaman mengenai warganegara dan negara.



Bab II
Pembahasan

A.      Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. 
Pengertian hukum menurut para ahli:
·         Menurut Aristoteles hukum adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
·         Menurut Karl Max hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
·         Menurut Thomas Aquinas adalah hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
·         Menurut Plato hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Sifat dan ciri hukum:
1.      Mengatur = Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat demi terciptanya ketertiban.
2.      Memaksa = Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
3.      Adanya perintah atau larangan.
4.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
5.      Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Asas Hukum:
1.      Asas lex spesialis derogate generalis
2.      Asas lex superior gerogat legi inferior
3.      Asas lex posteriore derogate lex priori
4.      Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian
1.      Asas Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu.
2.      Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
3.      Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Tujuan Hukum
Terdapat beberapa tujuan hukum diantaranya yaitu tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli dan secara keseluruhan sebagai berikut:
1.      Menurut Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
2.      Menurut Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
Menurut Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat.
2. Mewujutkan keadilan.
3. Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut:
a.    Teori Etis, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b.    Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah
       sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c.    Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk
       menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu:
a.    Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia. Sistim Kelembagan Hukum meliputi:
1.    Lembaga – lembaga peradilan
2.    Apatatur penyelenggaraan Hukum
3.    Mekanisme penyelenggaraan hokum
4.    Pengawasan pelaksanaan hokum
b.    Materi Hukum yaitu  kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c.    Budaya Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Pengertian negara menurut para ahli:
·         Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
·         Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
·         Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
·         George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tugas utama negara:
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Sifat Negara:
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara:
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
2.      Negara Serikat
Negara serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.



Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Macam-macam sistim pemerintahan negara:
1.      Sistem pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.      Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.


B.     Warganegara dan Negara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dua kriteria menjadi warga negara untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriterium kelahiran yaitu:
1.      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga ius sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya dimanapun ia dilahirkan.
2.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.



Bab III
Penutup

Kesimpulan:
Sebelum terbentuknya negara setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Hukum, negara, pemerintahan hal yang saling memiliki keterkaitan. Adanya hukum yang berlaku disuatu negara membuat barisan pemerintahan. Terbentuknya negara karena adanya warnanegara  yang mendiami suatu daerah tersebut.  
Warga negara dan negara saling berkaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu negara, hukum negara harus di patuhi karena hukum negara bersifat mutlak.




Bab IV
Referensi


ILMU SOSIAL DASAR



PEMUDA DAN SOSIALISASI


Bab I
Pendahuluan

A.    Latar belakang 
Pemuda adalah sosok individu produktif dan mempunyai karakter yang khas  seperti revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dan sebagainya.
Namun, pemuda juga memiliki kelemahan yang mecolok yaitu kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.
Masalah-masalah pemuda yang dialami ini adalah bentuk pendewasaan seseorang serta penyesuaian diri suatu individu terhadap lingkungan sosial yang dihadapinya. Pemuda akan mengalami proses sosial yang dimulai dari lingkungan keluarga berlanjut ke lingkungan sekolah atau pelajar hingga pemuda nantinya akan menjalani kehidupan bermasyarakat. Proses sosial tersebut disebut juga dengan sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak lahir di dunia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Pengertian dari pemuda dan sosialisasi
2.      Pengertian internalisasi belajar dan spesialisasi
3.      Pemahaman pemuda dan identitas
4.      Pemahaman perguruan dan pendidikan
5.      Contoh kasus kepemudaan

C.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengertian pemuda dan pengertian sosialisasi serta internalisasi pemuda dan peranan sosial pemuda itu sendiri.

D.    Manfaat Penulisan
Bermanfaat bagi pembaca dapat menjadi referensi, memperluas wawasan dan pemahaman mengenai pemuda dan sosialisasi.


 

Bab II
Pembahasan

A.       Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Pemuda merupakan satu identitas yang potensial dan masih banyak belajar untuk memahami suatu hal baru agar menjadi seorang yang ahli dalam bidangnya, sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
  Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pengertian sosialisasi menurut para ahli :
1.      Charlotte Buhler = Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2.      Peter Berger = Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3.      Paul B. Horton = Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4.      Soerjono Soekanto = Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

B.       Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Internalisasi adalah proses pemasukkan nilai pada seseorang yang akan membentuk pola pikirnya dalam melihat makna realitas pengalaman. Nilai-nilai tersebut bisa jadi dari berbagai aspek baik agama, budaya, norma sosial, dll. Pemaknaan atas nilai inilah yang mewarnai pemaknaan dan penyikapan manusia terhadap diri, lingkungan dan kenyataan di sekelilingnya.
Spesialisasi adalah suatu proses pengkhususan sesuai dengan pengetahuan dan keahlian dari individu tersebut untuk menjadi sesorang yang ahli pada bidangnya.
Internalisasi lebih mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut. Belajar lebih mengarah pada proses pembelajaran tingkah laku, yang sebelumnya tidak dimiliki sekarang telah dimiliki akibat proses pembelajaran tersebut. Sedangkan spesialisasi lebih mengarah pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu.
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, kita pasti selalu bersosialisasi terhadap individu lain dimanapun kita berada. Perbedaan antar karakter menjadi identitas diri individu masing-masing. Perilaku setiap individu pun berbeda-beda, karena dari itu membuat individu lain mengambil suatu tindakan yang berbeda-beda. Tindakan-tindakan yang diambil oleh masing-masing individu bisa dibagi menjadi dua yaitu tindakan positif dan negatif. Tindakan positif akan diambil jika antar individu saling mengharagai adanya norma-norma yang berlaku. Tindakan negatif, akan diambil jika antar individu tidak mengutamakan norma-norma yang ada, seperti saling egois, berbeda pendapat, merasa derajatnya lebih tinggi dari individu lain, dan sebagainya.
Setelah individu mengambil suatu tindakan entah itu positif atau negatif, pastilah individu tersebut berfikir atas tindakannya tersebut. Atas pemikirannya itu, akan membuat suatu pembelajaran dimana individu akan lebih memahami apa itu hidup bersosialisasi dan norma-norma yang berlaku. Dari pembelajaran tersebut, suatu individu akan mendapatkan spesialisasi atau kekhususan kemampuan dimana individu bisa menempatkan dirinya di dalam hidup bermasyarakat.

C.       Pemuda dan Identitas
Pemuda sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dll. Kelemahan mencolok dari seorang pemuda adalah kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.
Perubahan peran penting dari seorang pemuda adalah pada kemampuannya melakukan perubahan. Perubahan menjadi indikator suatu keberhasilan terhadap sebuah gerakan pemuda. Perubahan menjadi sebuah kata yang memiliki daya magis yang sangat kuat sehingga membuat gentar orang yang mendengarnya, terutama mereka yang telah merasakan kenikmatan dalam iklim status quo.
Membahas mengenai pemuda dan identitas, pemuda selalu diidentikkan dengan suatu generasi yang dipundaknya terbeban oleh bermacam-macam harapan sebagai penerus generasi, karena memang pemuda adalah sebagai generasi penerus yang diharapkan dapat mengisi pembangunan nasional. Generasi ini memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam, di mana jika permasalahan ini tidak di tindak lanjuti akan membuat para pemuda tersebut kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan nasional. Oleh karena itu untuk menangani dan menindaklanjutinya perlu diadakan pembinaan dan pengembangan generasi muda. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
1.      Landasan idiil                   : Pancasila
2.      Landasan konstitusional   : UUD 1945
3.      Landasan strategis            : GBHN
4.      Landasan historis              : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi  Kemerdakaan Indonesia tahun 1945
5.      Landasan normatif : Etika dan tata nilai, tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

D.       Perguruan dan Pendidikan
Perguruan merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. Disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya. Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi dua. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.  
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pentingnya mengenyam pendidikan tinggi mengejar pendidikan setinggi-tingginya merupakan suatu hal yang sangat penting di era seperti ini. Hal ini dikarenakan semakin tingginya persaingan pekerjaan di jaman sekarang ini dan pendidikan setinggi-tingginya sangat berperan penting bagi kelangsungan masa depan seseorang.

E.       Contoh Kasus Kepemudaan
Dari dunia pendidikan, tawuran antar pelajar SMA di daerah Jakarta Selatan, mengakibatkan seorang pelajar tewas. Tawuran pelajar merupakan salah satu bentuk sikap negatif pemuda khususnya di kalangan pelajar yang meresahkan masyarakat. Kurangnya pemahaman mengenai rasa bersosialisasi antar manusia mengakibatkan seorang pemuda merasa dirinya tidak memerlukan siapapun, dan merasa dirinya paling hebat, namun hal seperti itulah yang akan membuat pemuda tersebut terlihat bodoh.
                

 


Bab III
Penutup

Kesimpulan:
Pemuda dan sosialisasi adalah aspek kehidupan yang saling berkaitan satu sama lain, dimana pemuda adalah masa transisi yang sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka berada dalamnkeadaan tanpa norma atau hukum, akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan demikian, seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecenderungan melakukan pelanggaran. Kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa. Sedangkan sosialisasi sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.  Sosialisasi itu sangat penting bagi semua orang khususnya para pemuda.




Bab IV
Referensi