Jumat, 27 November 2015

ILMU SOSIAL DASAR



Warganegara Dan Negara


Bab I
Pendahuluan

A.    Latar belakang 
Dunia ini terpecah belah menjadi bagian bagian pulau yang terpisah oleh lautan sehingga pulau yang berada di atas bumi tersebut membentuk sebuah populasi manusia yang dipisahkan oleh wilayah atau batas area yang disebut negara, pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu.  
Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga negaranya sendiri. Warga negara sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur dalam negara.
            Di dalam suatu negara ada hukum yang mengikat. Hukum memiliki peranan di dalam lingkungan masyarakat, peranan tersebut dikhususkan dalam menghadapi perubahan etika masyarakat yang dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan social. Pengaruh peranan dalam hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung. Hukum memiliki keterpengaruhan yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Hukum dapat mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. 

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apa itu hukum, negara, dan pemerintahan?
2.      Apa pengertian warganegara dan negara?

C.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa itu hukum, negara, dan pemerintahan serta warganegara dan negara.

D.    Manfaat Penulisan
Bermanfaat bagi pembaca dapat menjadi referensi, memperluas wawasan dan pemahaman mengenai warganegara dan negara.



Bab II
Pembahasan

A.      Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. 
Pengertian hukum menurut para ahli:
·         Menurut Aristoteles hukum adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
·         Menurut Karl Max hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
·         Menurut Thomas Aquinas adalah hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
·         Menurut Plato hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Sifat dan ciri hukum:
1.      Mengatur = Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat demi terciptanya ketertiban.
2.      Memaksa = Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
3.      Adanya perintah atau larangan.
4.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
5.      Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Asas Hukum:
1.      Asas lex spesialis derogate generalis
2.      Asas lex superior gerogat legi inferior
3.      Asas lex posteriore derogate lex priori
4.      Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian
1.      Asas Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu.
2.      Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
3.      Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Tujuan Hukum
Terdapat beberapa tujuan hukum diantaranya yaitu tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli dan secara keseluruhan sebagai berikut:
1.      Menurut Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
2.      Menurut Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
Menurut Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat.
2. Mewujutkan keadilan.
3. Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut:
a.    Teori Etis, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b.    Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah
       sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c.    Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk
       menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu:
a.    Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia. Sistim Kelembagan Hukum meliputi:
1.    Lembaga – lembaga peradilan
2.    Apatatur penyelenggaraan Hukum
3.    Mekanisme penyelenggaraan hokum
4.    Pengawasan pelaksanaan hokum
b.    Materi Hukum yaitu  kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c.    Budaya Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Pengertian negara menurut para ahli:
·         Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
·         Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
·         Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
·         George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tugas utama negara:
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Sifat Negara:
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara:
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
2.      Negara Serikat
Negara serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.



Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Macam-macam sistim pemerintahan negara:
1.      Sistem pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.      Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.


B.     Warganegara dan Negara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dua kriteria menjadi warga negara untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriterium kelahiran yaitu:
1.      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga ius sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya dimanapun ia dilahirkan.
2.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.



Bab III
Penutup

Kesimpulan:
Sebelum terbentuknya negara setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Hukum, negara, pemerintahan hal yang saling memiliki keterkaitan. Adanya hukum yang berlaku disuatu negara membuat barisan pemerintahan. Terbentuknya negara karena adanya warnanegara  yang mendiami suatu daerah tersebut.  
Warga negara dan negara saling berkaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu negara, hukum negara harus di patuhi karena hukum negara bersifat mutlak.




Bab IV
Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar