Warganegara
Dan Negara
Bab
I
Pendahuluan
Pendahuluan
A. Latar
belakang
Dunia
ini terpecah belah menjadi bagian bagian pulau yang terpisah oleh lautan
sehingga pulau yang berada di atas bumi tersebut membentuk sebuah populasi
manusia yang dipisahkan oleh wilayah atau batas area yang disebut negara, pada
dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi,
negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah
warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan
konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai
hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atas individu-individu
dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu.
Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga negaranya sendiri. Warga negara sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur dalam
negara.
Di
dalam suatu negara ada hukum yang mengikat. Hukum memiliki peranan di dalam lingkungan
masyarakat, peranan tersebut dikhususkan dalam menghadapi perubahan etika
masyarakat yang dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan social.
Pengaruh peranan dalam hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung.
Hukum memiliki keterpengaruhan yang tidak langsung dalam mendorong munculnya
perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang
berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Hukum dapat mengubah institusi pokok
atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung yang
kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku
masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam
makalah ini adalah:
1. Apa itu hukum, negara, dan pemerintahan?
2. Apa
pengertian warganegara dan negara?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa itu hukum,
negara, dan pemerintahan serta warganegara dan negara.
D.
Manfaat Penulisan
Bermanfaat
bagi pembaca dapat menjadi referensi, memperluas wawasan dan pemahaman mengenai
warganegara dan negara.
Bab
II
Pembahasan
Pembahasan
A.
Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan.
Pengertian hukum
menurut para ahli:
·
Menurut Aristoteles hukum adalah sesuatu yang berbeda
dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan
untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
·
Menurut Karl Max hukum adalah suatu pencerminan dari
hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan
tertentu.
·
Menurut Thomas Aquinas adalah hukum berasal dari
Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
·
Menurut Plato hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan
hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan
yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Sifat dan
ciri hukum:
1.
Mengatur = Hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat demi terciptanya ketertiban.
2.
Memaksa = Hukum dapat memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum akan menerima
sanksi tegas.
3.
Adanya perintah atau larangan.
4.
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
5.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata
tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik
sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Asas Hukum:
1.
Asas lex spesialis derogate generalis
2.
Asas lex superior gerogat legi inferior
3.
Asas lex posteriore derogate lex priori
4.
Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat
mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum
yaitu asas kepribadian
1.
Asas Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan
hukum tertentu.
2.
Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme,
berlaku pada hukum perdata.
3.
Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum
pidana.
Seorang ahli filsafat
Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide
dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Tujuan Hukum
Terdapat beberapa tujuan hukum diantaranya yaitu
tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli dan secara keseluruhan sebagai
berikut:
1.
Menurut Prof .
Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
2.
Menurut Prof. I. J.
Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
Menurut Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki
tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat.
2. Mewujutkan keadilan.
3. Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai
manusia.
Tujuan
yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum
terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut:
a. Teori Etis, menurut
teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b. Teori Utilitas,
menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah
sebanyak
– banyaknya bagi masyarakat.
c. Campuran dari teori
etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk
menjaga
ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
Pengertian Sistim
Hukum Nasional
Sistim
hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling
berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi
dua bagian yaitu:
a. Stuktur Kelembagan
Hukum
Sistim
berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan
hukum di Indonesia. Sistim Kelembagan Hukum meliputi:
1. Lembaga – lembaga
peradilan
2. Apatatur penyelenggaraan
Hukum
3. Mekanisme
penyelenggaraan hokum
4. Pengawasan
pelaksanaan hokum
b. Materi
Hukum yaitu kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam
persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c. Budaya
Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan
mengenai kesadaran hukum masyarakat.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Pengertian
negara menurut para ahli:
·
Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
·
Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
·
Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
·
George Jellinek (George Jellinek, Algemeine
Staatsleh.re)
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
·
George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Tugas utama negara:
1. Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Sifat Negara:
1. Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki.
2. Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk Negara:
1. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung.
2. Negara
Serikat
Negara serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Pemerintahan
adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah
tertentu.
Macam-macam
sistim pemerintahan negara:
1.
Sistem
pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya
sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ
negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan
sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni
morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai
kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah
sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.
Sistem
pemerintahan Presidensial
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
B.
Warganegara dan
Negara
Warganegara
adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Dua kriteria
menjadi warga negara untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua kriterium kelahiran yaitu:
1.
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut juga ius sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya dimanapun
ia dilahirkan.
2.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari negara tersebut.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Bab
III
Penutup
Penutup
Kesimpulan:
Sebelum
terbentuknya negara setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Hukum,
negara, pemerintahan hal yang saling memiliki keterkaitan. Adanya hukum yang
berlaku disuatu negara membuat barisan pemerintahan. Terbentuknya negara karena
adanya warnanegara yang mendiami suatu daerah
tersebut.
Warga
negara dan negara saling berkaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu negara,
hukum negara harus di patuhi karena hukum negara bersifat mutlak.
Bab
IV
Referensi
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar