TUGAS 1
1.
Apa definisi
dan istilah hukum industri pada terbentuknya jiwa inovatif?
Jelaskan.
Jawab: Pengertian
tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia.
Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang
digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat
hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau
pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung
pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa sebuah supremasi hukum
akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela.
Sedangkan definisi
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku,
barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah
ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan
dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal
·
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran
budaya
hukum dari command
and control ke self-regulatory system untuk mengurangi
ongkos birokrasi
·
Undang-undang
Perindustrian
Manfaat
hukum industri
Manfaat yang dapat
diambil dengan adanya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut
berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1.
Kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan
memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2.
Kemampuan
dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
Meningkatkan
devisa negara.
Manfaat yang dapat
diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut
berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri lebih tepat guna dan seimbang.
Manfaat yang dapat
diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut
berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan industri
yang ada di Indonesia harus memiliki izin usaha industri. Semua yang tertera
dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan
mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang dapat
diambil dengan adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 yaitu
semua barang yang telah diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam
pengeluaran atau pemasukan barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin
ekspor dan impor sesuai dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 292.
Peranan
Hukum Industri untuk masyarakat dan perusahaan
Undang-undang no.5
tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut.
Dalam bab ini pada
pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam
UU
no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
2.
Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 UU no. 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.
Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai
memonopoli suatu produk.
2.
Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.
Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5.
Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni:
1.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Dengan
meningkatnya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Dengan
semakin meningkatnya pembnagunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.
Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa.
7.
Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
8.
Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU no.5 tahun 1984 mengatur mengenai
masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap
cabang
industri
dikuasai oleh negara.
Penguasaan negara
ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas
nasional.
2.
Jelaskan mengenai hukum kekayaan intelektual.
Jawab: Definisi kekayaan intelektual Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah suatu terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Pengertian HAKI
secara umum adalah suatu pemahaman mengenai hak kekayaan dan kemampuan intelektual
yang dimiliki oleh manusia yang berhubungan dengan hak pribadi atau hak asasi
manusia.Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan
dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa
orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang
komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial
(goodwill).
Sejarah
HAKI di Indonesia
Di Indonesia, HAKI mulai populer
memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu
sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum
siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI
akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda
dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel
Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah
Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41
tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI
mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun
1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989
tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992 pemerintah mengganti undang-undang
No. 21 Tahun 1961 tentang merek dengan undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya
HAKI:
1.
Pemegang
hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2.
Pemegang
hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3.
Adanya
kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa
gangguan dari pihak lain.
4.
Pemberian hak monopoli
kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi
ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut
memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan
mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan
timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik
sehingga timbul kompetisi.
Macam-macam Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Haki memiliki berbagai macam berdasarkan prinsipnya
haki dibagi menjadi dua kelompok
diantaranya:
1.
Hak
Cipta
Hak cipta (lambang internasional
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1).
2.
Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry ini terbagi
menjadi beberapa bagian yaitu:
1.
Paten
(patent)
Paten adalah
suatu hak yang dimiliki oleh penemu atas penemuanya di bidang teknologi, selama
jangka waktu tertentu untuk melaksanakan penemuanya secara individual atau
persetujuanya kepada orang lain untuk melaksanakannya, hak yang diberikan
kepada penemu tersebut berasal dari negara.
2.
Merk
(trademark)
Merk adalah
suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa berupa tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, dll.
3.
Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produksi industri,
dan rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai
estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri
dan kerajinan tangan.
4.
Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang
teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5.
Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal
suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
6.
Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7.
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.
Tujuan penerapan
HAKI
Berikut ini merupakan tujuan penerapan
HAKI:
1.
Antisipasi
kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
2.
Meningkatkan
daya kompetisi dan pangsa pasar dalam
komersialisasi kekayaan intelektual.
3.
Dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha
dan industri di Indonesia.
3. Jelaskan mengenai hukum kekayaan industri.
Jawab: Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten
Yakni
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.
Merk
dagang
Hasil
karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang
digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat
1).
c.
Hak
desain industry
Yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan (Pasal
1 Ayat 1).
d.
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Yakni perlindungan hak
atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
Sumber:
4. Jelaskan mengenai penggunaan hak cipta.
Jawab: Pengertian
Hak Cipta adalah hal
khusus bagi pencipta maupun hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya
maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yaitu hak
yang dimiliki oleh pencipta yang tidak dimiliki oleh orang lain. Hak cipta
tidak dapat dipindah tangankan ke orang lain. Hak cipta bersifat manunggal.
Istilah istilah yang
digunakan dalam hak
cipta
1.
Pencipta: Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang
bersama-sama yang melahirkan inspirasi atau ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, ketrampilan atau keahlian yang bersifat pribadi.
2.
Pemegang
hak cipta: Pemegang hak cipta adalah seseorang yang
menerima hak cipta dari tinjak lanjut hak orang lain.
3.
Ciptaan: Ciptaan adalah hasil atau karya dari pencipta dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya.
4.
Pelaku:
Pelaku adalah Aktor, penyanyi, pemusik, penari
atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan, atau
mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
5.
Produser
Rekaman Suara adalah: orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam atau
memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari
suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
6.
Lembaga
Penyiaran adalah: Organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran
Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk Badan Hukum yang
melakukan penyiaran atas suatu kerja siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui system elektronik lainnya.
Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta
ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi: Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
pencipta atau pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta
atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Prosedur Pendaftaran
Hakcipta.
Syarat-syarat permohonan
pendaftaran Hak Cipta yaitu:
1.
Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat dimintakan cuma-cuma
pada kantor Direktorat Hak Cipta), lembar pertama dari formulir tersebut
ditanda-tangani diatas materai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah)
2.
Surat
permohonan pendaftran ciptaan mencantumkan:
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta.
Nama,
kewarganegaraan dan alamat Kuasa.
3.
Jenis
dan judul ciptaan
4.
Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan pertama kalinya
5.
Uraian
ciptaan rangkap dua
6.
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
7.
Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP dan
Paspor.
8.
Jika
pemohonnya adalah Badan Hukum, pada surat permohonan harus dilampiri turunan
aresmi Akta Pendirian Badan Hukum.
9.
Melampirkan surat kuasa jika pemohon tersebut
dianjukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
10. Jika pemohon tidak bertempat tinggal di
wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan, harus memiliki
tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa didalam wilayah RI.
11. Permohon pendaftaran ciptaan diajukan
atas nama lebih dari seorang dan atau suatu Badan Hukum, dengan demikian
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan suatu alamat
pemohon.
12. Jika ciptaan tersebut telah dipindahkan
agar melampirkan bukti pemindahan hak
13. Membayar contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya.
14. Membayar biaya permohonan pendaftaran
sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
15. Melampirkan NPWP, berdasarkan Surat
Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 tahun 1991 tentang Kewajiban
melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan.
Yang tidak dapat
didaftar sebagai ciptaan adalah:
1.
Ciptaan
diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
2.
Ciptaan
yang tidak orisinil
3.
Ciptaan
yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
4.
Ciptaan
yang sudah merupakan milik umum
5.
Ketentuan
yang diatur dalam pasal 12 UU Hak Cipta th. 1997
Jangka Waktu
Perlindungan Ciptaan lama perlindungan suatu
ciptaan dapat dikatagorikan sebagai berikut:
1.
Ciptaan
buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta,
seni batik, terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup penciptanya
ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2.
Ciptaan
program komputer, sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan, katya
siaran, berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
3.
Ciptaan
atas fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan
4.
Ciptaan
yang dimiliki atau dipegang oleh badan hokum berlaku selama 50 tahun dana 25
tahun sejak pertama kali diumumkan
5.
Hak
Cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas
5. Jelaskan mengenai undang-undang hak cipta.
Jawab: Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan
pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai
berikut.
Dalam Undang-undang hak Cipta,
ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang meliputi karya:
-
Buku, program komputer,
pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lainnya
-
Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
-
Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan Ilmu pengetahuan.
-
Ciptaan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks. Termasuk kerawitan, dan rekaman suara.
-
Drama, tari,
koreografi, pewayangan, pantomime
-
Karya pertunjukan
-
Karya siaran
-
Seni rupa dalam segala
bentuk (seni lukis, gambar, seni ukir)
-
Arsitektur
-
Peta
-
Fotografi
-
Sinematografi
-
Terjemahan, tafsiran,
saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.
Indonesia saat ini telah meratifikasikan konvensi
Internasional di bidang Hak Cipta, yaitu: Berne Convention tanggal 7 Mei 1997
dengan Keppres No: 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni
1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal
5 September 1997 dengan
berlakunya Berne Convention di Indonesia maka konsekwensinya Indonesia harus
melindungi ciptaan dari seluruh negara anggota Berne Convention.
Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran
hak cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta. Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan
Negeri atas pelanggaran Hak Ciptaanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil perbanyakan. Tindak
Pidana di bidang Hak Cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman dalam
Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta. Selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara RI juga Pejabat Pegwai Negeri tertentu dilingkungan Departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta
(Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, seperti
dimaksud dalam UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dibidang Hak Cipta (Pasal 47).
6.
Jelaskan mengenai hak paten.
Jawab: Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi
hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten
2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20
tahun.
Contoh hak paten: cara mendapatkan hak
paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja
mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan
hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat
yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada
seseorang yang pertama kali menemukan.
7.
Jelaskan mengenai undang-undang hak paten.
Jawab: UU NO.14 TAHUN 2001
TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001 pasal 1 ayat 1). Sementara itu arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut adalah): Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2)
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata
patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal
dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Secara
garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1. Merupakan insentif untuk menghasilkan
teknologi baru
2. Menciptakan iklim yang mendorong penerapan
teknologi baru dalam
industri secara sukses
industri secara sukses
3. Mendorong alih teknologi
4. Merupakan alat untuk perencanaan dan
perumusan industri
5. Mendorong penanaman modal