Minggu, 24 April 2016

HUKUM INDUSTRI



TUGAS 1


1.      Apa definisi dan istilah hukum industri pada terbentuknya jiwa inovatif? Jelaskan.
Jawab: Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia. Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·          Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam     perspektif ilmu-ilmu yang lain
·          Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·          Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·          Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·          Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·          Pergeseran budaya hukum dari command and control ke self-regulatory system untuk mengurangi ongkos birokrasi
·          Undang-undang Perindustrian

Manfaat hukum industri
Manfaat yang dapat diambil dengan adanya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1.      Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2.      Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
           
Meningkatkan devisa negara.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri lebih tepat guna dan seimbang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan industri yang ada di Indonesia harus memiliki izin usaha industri. Semua yang tertera dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang dapat diambil dengan adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor  292.

Peranan Hukum Industri untuk masyarakat dan perusahaan
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut.
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam UU no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 UU no. 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.      Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.      Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.      Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.      Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.      Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.      Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri  diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU no.5 tahun 1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh negara. Penguasaan negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.


 

2.      Jelaskan mengenai hukum kekayaan intelektual.
Jawab: Definisi kekayaan intelektual Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah suatu terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Pengertian HAKI secara umum adalah suatu pemahaman mengenai hak kekayaan dan kemampuan intelektual yang dimiliki oleh manusia yang berhubungan dengan hak pribadi atau hak asasi manusia.Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). 
Sejarah HAKI di Indonesia
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992 pemerintah mengganti undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang merek dengan undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI:
1.              Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2.              Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3.              Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4.              Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.

Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
Haki memiliki berbagai macam berdasarkan prinsipnya haki dibagi menjadi dua kelompok diantaranya:
1.      Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1).
2.      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry ini terbagi menjadi beberapa bagian yaitu:
1.      Paten (patent)
Paten adalah suatu hak yang dimiliki oleh penemu atas penemuanya di bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan penemuanya secara individual atau persetujuanya kepada orang lain untuk melaksanakannya, hak yang diberikan kepada penemu tersebut berasal dari negara.
2.      Merk (trademark)
Merk adalah suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa berupa tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, dll.
3.      Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produksi industri, dan rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
4.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5.      Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
6.      Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7.      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Tujuan penerapan HAKI
Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1.      Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
2.      Meningkatkan daya kompetisi dan  pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
3.      Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.



3.      Jelaskan mengenai hukum kekayaan industri.
Jawab: Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       Paten
Yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.      Merk dagang
Hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c.       Hak desain industry
Yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
d.      Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Sumber:


4.      Jelaskan mengenai penggunaan hak cipta.
Jawab: Pengertian Hak Cipta adalah hal khusus bagi pencipta maupun hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta yang tidak dimiliki oleh orang lain. Hak cipta tidak dapat dipindah tangankan ke orang lain. Hak cipta bersifat manunggal.
Istilah istilah yang digunakan dalam hak cipta
1.      Pencipta: Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang bersama-sama yang melahirkan inspirasi atau ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, ketrampilan atau keahlian yang bersifat pribadi.
2.      Pemegang hak cipta: Pemegang hak cipta adalah seseorang yang menerima hak cipta dari tinjak lanjut hak orang lain.
3.      Ciptaan: Ciptaan adalah hasil atau karya dari pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya.
4.      Pelaku: Pelaku adalah Aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan, atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
5.      Produser Rekaman Suara adalah: orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
6.      Lembaga Penyiaran adalah: Organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk Badan Hukum yang melakukan penyiaran atas suatu kerja siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektronik lainnya.
Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi: Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Prosedur Pendaftaran Hakcipta. Syarat-syarat permohonan pendaftaran Hak Cipta yaitu:
1.      Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat dimintakan cuma-cuma pada kantor Direktorat Hak Cipta), lembar pertama dari formulir tersebut ditanda-tangani diatas materai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah)
2.      Surat permohonan pendaftran ciptaan mencantumkan:
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
Nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa.
3.      Jenis dan judul ciptaan
4.      Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan pertama kalinya
5.      Uraian ciptaan rangkap dua
6.      Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
7.      Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP dan Paspor.
8.      Jika pemohonnya adalah Badan Hukum, pada surat permohonan harus dilampiri turunan aresmi Akta Pendirian Badan Hukum.
9.      Melampirkan surat kuasa jika pemohon tersebut dianjukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
10.  Jika pemohon tidak bertempat tinggal di wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan, harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa didalam wilayah RI.
11.  Permohon pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu Badan Hukum, dengan demikian nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan suatu alamat pemohon.
12.  Jika ciptaan tersebut telah dipindahkan agar melampirkan bukti pemindahan hak
13.  Membayar contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
14.  Membayar biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
15.  Melampirkan NPWP, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 tahun 1991 tentang Kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan.
Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
1.      Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
2.      Ciptaan yang tidak orisinil
3.      Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
4.      Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
5.      Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak Cipta th. 1997
Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan lama perlindungan suatu ciptaan dapat dikatagorikan sebagai berikut:
1.      Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2.      Ciptaan program komputer, sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan, katya siaran, berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
3.      Ciptaan atas fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan     
4.      Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hokum berlaku selama 50 tahun dana 25 tahun sejak pertama kali diumumkan
5.      Hak Cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas


5.      Jelaskan mengenai undang-undang hak cipta. 
Jawab: Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Dalam Undang-undang hak Cipta, ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
-          Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
-          Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
-          Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan Ilmu pengetahuan.
-          Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Termasuk kerawitan, dan    rekaman suara.
-          Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomime
-          Karya pertunjukan
-          Karya siaran
-          Seni rupa dalam segala bentuk (seni lukis, gambar, seni ukir)
-          Arsitektur
-          Peta
-          Fotografi
-          Sinematografi
-          Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.
Indonesia saat ini telah meratifikasikan konvensi Internasional di bidang Hak Cipta, yaitu: Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No: 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997 dengan berlakunya Berne Convention di Indonesia maka konsekwensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh negara anggota Berne Convention.
Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran hak cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptaanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan. Tindak Pidana di bidang Hak Cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegwai Negeri tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, seperti dimaksud dalam UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Hak Cipta (Pasal 47).


6.      Jelaskan mengenai hak paten.
Jawab: Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten: cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.


7.      Jelaskan mengenai undang-undang hak paten.
Jawab: UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1). Sementara itu arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut adalah): Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1.  Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2.  Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam   
    
industri secara sukses
3.  Mendorong alih teknologi
4.  Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5.  Mendorong penanaman modal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar