TUGAS 2
1.
Jelaskan mengenai hak merek.
Jawab:
A.
Definisi merek
Definisi
tentang merek yang terdapat dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2011
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Berikut ini pengertian merek menurut beberapa tokoh:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah
sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah
tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang
tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas
barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh
Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,
Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang,
secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan
kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang
pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak
ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan
keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
B. Jenis-jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan
merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya. Jenis merek
lainnya adalah merek kolektif merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Menurut Suryatin merek dibedakan berdasarkan bentuk
dan wujudnya yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan
merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata
saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak
pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata dan lukisan,
banyak sekali digunakan.
Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau
wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus
berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat
dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan
dari merek perkataan.
C.
Fungsi Merek
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
D.
Persyaratan Merek
Syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun
badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan
dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah
bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Menurut pasal 5 UUM
Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
E. Prosedur Pendaftaran
Merek
Berikut merupakan prosedur
pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001. Maksud
pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada
pengajuan pendaftaran hak merek. Berikut adalah penjelasan dari angka-angka tersebut.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat
pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal
disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka
waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi
banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30
hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan
penolakan banding.
7.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
8. Pemohon wajib
melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus,
apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi
oleh notaris, apabila pemohon badan
hukum;
d. 24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
F. Jangka Waktu
dan Perpanjangan
Syarat
jangka waktu perpanjangan hak merek adalah sebagai berikut:
1. Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang.
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui:
1. Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
2. Barang atau jasa dari merek
tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak:
1. Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila mempunyai persamaan
pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
G.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran
Merek
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
direktorat jenderal.
2. Merek digunakan untuk jenis barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang
terdaftar.
Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html(Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)
2.
Jelaskan mengenai undang-undang hak merek.
Jawab:
Hak merek merupakan
bagian dari hak atas intelektual, mengenai hak merek secara eksplisit disebut
sebagai benda immaterial konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM
2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi
Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan
usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa dapat dibedakan berdasarkan
kualitasnya serta jaminan bahwa produk tersebut original. Merek itu sendiri
ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik,
inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
Untuk hal tersebut di atas diperlukan
pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi
masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, serta memperhatikan pengalaman
dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk
mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang merek sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564)
Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html(Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)
3.
Jelaskan mengenai latar belakang undang-undang
perindustrian.
Jawab:
Hukum Industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut
Hukum industri dapat dikatakan
sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya
hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang
berkaitan dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal
mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan
tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal
hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan
kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang
ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan
dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan
meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara
optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan
sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara,
misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan
banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya
alam.
4.
Jelaskan mengenai UU No.5/1984.
Jawab:
UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam
UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah,
bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi
dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari
swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
c.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan
adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak
demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam
masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif
terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat
memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat
pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai
penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan
stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin
yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
5. Jelaskan mengenai
konvensi internasional tentang hak cipta.
Jawab:
Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi
internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang
bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi
internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi
hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional
mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional.
6. Jelaskan mengenai Berner
Convention.
Jawab:
Berner
Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra
merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali
disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah
Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka
perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu
paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun
1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914,
direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm
pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap
yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara
atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Konvensi
Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1
Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada
tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern,
selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara
bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang
menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India,
New Zealand dan Afrika Selatan.
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya
sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve
ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari
protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang
semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau
cultural.
Sumber:
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Referensi:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo.
Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu
Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)
https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/06/08/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/06/08/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
7. Jelaskan mengenai Universal
Copyright Convention (UCC).
Jawab:
UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak
Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di
Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama
yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini
dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika
sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju
dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak
cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat
dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan
sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah
menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari
Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak
cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya
dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai
hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright
Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika.
Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula
untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti
itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak
cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber:
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)
https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/06/08/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)
https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/06/08/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar