TULISAN MENGENAI HUKUM INDUSTRI
1.1 Latar
Belakang
Berbicara mengenai
hukum industri
di Indonesia saat ini pastilah
sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Mulai dari hal
yang sederhana sampai pada masalah yang cukup berat. Seperti info terbaru yang
diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industry di
Indonesia.
Dikatakan tujuh
perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya
yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas
pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit
juga di Kepri dengan komoditas granit. Menurut sumber yang diperoleh dari http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s.
Pokok permasalahan yang
membuat terjeratnya hukum
ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal
dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan
terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan.
Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya
limbah B3 yang berada dalam criteria aman. Satu lagi contoh kasus mengenai
pelanggaran hukum industri
adalah mengenai klaim padi Adan yang dilakukan Malaysia, padahal produk
tersebut merupakan varietas local Kalimantan Timur. Tanaman Padi Adan merupakan
padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan
Kabupaten Tarakan. Sumber http://adindakh.blogspot.com/2012/03/contoh-pelanggaran-hak-paten.html
mengatakan "Beras ini
di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual
seharga Rp15.000 per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras
yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas
permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah
satu wilayah negara tetangga tersebut. Menurut peneliti dari Universitas
Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan
hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di
Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak
tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Masalah hukum industri
yang lainnya ialah seperti yang dilansir oleh Vivanews.com. Perusahaan farmasi
asal Amerika Serikat mempersoalkan penegakan hak atas kekayaan intelektual di
Indonesia
"Mereka
menyampaikan keluhan tersebut kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berkunjung
ke Den Haag, Belanda pekan lalu," kata Ketua Komite Amerika Serikat Kadin
Indonesia Sofjan Wanandi kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 11Februari2009. Pasalnya,
sebagian besar produk mereka kerapkali dipalsukan dan dijual bebas di
Indonesia. Mereka gerah melihat produknya digandakan di Indonesia. Sofjan
mengatakan, Wakil Presiden berjanji meninjau ulang aturan HaKI di Indonesia.
Pengusaha farmasi asal
Paman Sam itu di antaranya Abbott dan Eli Lilly. "Mereka melaporkan
kerugian yang cukup besar dengan beredarnya produk palsu mereka," kata
Sofjan yang enggan menyebutkan berapa besar kerugian yang mereka terima.
Sofjan mengakui
penegakan HAKI
di Indonesia masih sangat lemah. "Masyarakat masih suka mengkopi untuk
kepentingan sendiri, bahkan lebih parah lagi untuk dijual lagi," katanya.
Selain perusahaan farmasi, perusahaan film, software, dan IT juga mengeluhkan
hal yang sama. Dalam lawatan ke Den Haag Belanda pekan lalu, Wakil Presiden
Jusuf Kalla bertemu dengan beberapa pengusaha asal Amerika Serikat, di
antaranya Conoco-Phillips, ExxonMobil, Abbott, Eli Lilly, dan Caterpillar. Berdasarkan
kasus di atas timbul pertanyaan seperti apa hukum industri yang telah
diterapkan di Indonesia? Dan pembahasannya akan diterangkan pada jurnal ini.
1.2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Industri
Hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata
ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri.
Peraturan mengenai
desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang
desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah
desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan
karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum
industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin
terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia.
Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya
suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam,
manusia dan makhluk hidup lainnya.
B.
Undang-Undang
Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum
Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan
dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian
baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun
1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai
nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada
diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8
tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi
yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas
lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan
daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam
pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal
13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur
dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
C.
Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang terdiri darai beberapa
pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua
yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka
perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan
banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti
dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal
sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun
1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan
tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa
dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat
mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari
pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk
industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada
untuk menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar