1. Menjelaskan Kode Etik Profesional
Dibidang Teknik Industri
Organisasi
profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang
atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama
untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara
terpisah sebagai individu. Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama
yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang
tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang
dijalani.
Kode
etik profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan
yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang
keahlain tertentu. Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan
dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan
otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil,
serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain.
Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional
memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. Apabila profesi
keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya,
orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta
akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus
dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat.
Suatu
penguasaan pengetahuan di bidang tertentu disebut juga kepakaran. Ada juga
yang mengatakan bahwa kepakaran merupakan pemahaman yang luas dari tugas atau
pengetahuan spesifik yang diperoleh dari pelatihan, membaca dan
pengalaman. Sedangkan kepakaran seorang sarjana teknik industri dapat
dikatakan sebagai keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki seorang
sarjana teknik industri. Seorang professional teknik industri seringkali
membanggakan kompetensinya dalam berbagai hal mulai dari proses perancangan
produk, perancangan tata-cara kerja sampai dengan mengembangkan konsep-konsep
strategis untuk mengembangkan kinerja industri.
Pada dasarnya, ilmu Teknik Industri
dapat dibagi ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu :
- Sistem Manufaktur. Bidang ini memanfaatkan pendekatan Teknik Industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral (manusia, mesin, material, energi, dan informasi) melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.
- Bidang keahlian Manajemen Industri. Bidang ini cenderung bergerak ke arah persoalan-persoalan yang bersifat makro dan strategis. Persoalan yang dihadapi seringkali sudah tidak ada lagi bersangkut-paut dengan problem yang timbul di lini produksi (sistem produksi) ataupun manajemen produksi/industri; melainkan sudah beranjak ke persoalan diluar dinding-dinding pabrik.
- Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi. Bidang ini memanfaatkan pendekatan Teknik Industri untuk meningkatkan daya saing sistem integral (tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur) yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah.
Daftar
Pustaka :
2.
Menjelaskan Perbandingan Kode
Etik Profesi Teknik Industri Di Indonesia Dengan Negara Lain
Seorang sarjana teknik
industri di Indonesia memiliki kode etik sendiri untuk lebih memahami lagi dan
sadar akan tanggung jawab sebagai seorang sarjana teknik industri maupun
sebagai seorang warga negara yang mampu membawa perubahan dan memiliki kualitas
dalam bidangnya masing-masing di dalam dunia industrialisasi di Indonesia. kode
etik sarjana teknik industri dan manajemen industri ini sendiri diselaraskan
dengan dasar negara kita yaitu pancasila atau lima sila. Kode etik profesi ini
yang nantinya harus menjadi pegangan dengan penuh keyakinan bahwa penyimpangan
darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat sarjana teknik dan
manajemen industri indonesia. Oleh karena itu, perbedaan teknik industri di
Indonesia dengan negara lain adalah teknik industri di Indonesia sudah tercatat
pada hukum negara. Sebagai bukti teknik industri tercatat pada hukum negara
bisa dilihat sebagai berikut.
PASAL 1:
Dalam
melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya sarjana
teknik industri dan manajemen industri akan selalu
mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu
berupaya mencapai hasil yang
terbaik didalam keluhuran budi dan
kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan
tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana teknik industri
dan manajemen industri akan senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan
mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin teknik industri dan manajemen
industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan
penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang
efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan
pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana teknik industri
dan manajemen industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam
melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan
atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana teknik industri
dan manajemen industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap
sesama rekannya dan terutama
kepada rekan mudanya selalu mengusahakan
kemajuan untuk meningkatkan kemampuan
dan kecakapan, bagi dirinya
pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan teknik
industri dan manajemen industri di indonesia.
Daftar Pustaka :
Soal dan
Jawaban
1. Apa yang
dimaksud dengan organisasi profesi?
a. Suatu tindakan refleksi atau self control
dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam
suatu bidang keahlain tertentu
b. Suatu tingkah laku, suatu tujuan atau
suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi
c.
Organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain
mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk
menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara
terpisah sebagai individu
d. Serangkaian strategi untuk mencapai
suatu tujuan tertentu
2. Ilmu teknik industri dapat dibagi ke
dalam tiga bidang keahlian yaitu....
a.
Sistem Manufaktur, Bidang keahlian Manajemen Industri, Bidang keahlian Sistem
Industri dan Tekno-Ekonomi
b. Sistem Manufaktur, Psikologi, Bidang
keahlian Manajemen Industri
c. Bidang keahlian Sistem Industri dan
Tekno-Ekonomi, Ilmu keteknikan, Psikologi
d. Psikologi, Manufaktur, Bidang
keahlian Manajemen Industri
3. Suatu tindakan refleksi atau self
control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri
dalam suatu bidang keahlain tertentu adalah pengertian dari....
a. Organisasi Profesi
b.
Kode Etik Profesi
c. Etika Profesi
d. Profesi
4. Ilmu Teknik Industri dapat dibagi ke
dalam tiga salah satunya sistem manufaktur. Dalam ilmu ini sistem manufaktur
memanfaatkan pendekatan melalui proses....
a. Keselamatan, kesehatan, pemeliharaan,
pemeriksaan, dan perancangan
b. Perencanaan, pelaksanaan, tindakan,
pembuatan, pemeliharaan, dan perbaikan
c. Perancangan, pemeliharaan, proses
operasi, ruang lingkup, dan kesejahteraan
d.
Perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan
perbaikan
5. Bunyi pasal 1 tentang bukti teknik
industri tercatat pada hukum negara....
a. Dalam melaksanakan tugas yang
melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana teknik industri dan manajemen
industri akan senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan
akan selalu mendayagunakan disiplin teknik industri dan manajemen industri akan
dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
b.
Dalam melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya sarjana
teknik industri dan manajemen industri akan selalu mengerahkan
segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya
mencapai hasil yang terbaik
didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas
secara bertanggung jawab.
c. Sarjana teknik industri dan manajemen
industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan
tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan
sesama rekan sekerja.
d. Sarjana teknik industri dan manajemen
industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap
sesama rekannya dan terutama
kepada rekan mudanya selalu mengusahakan
kemajuan untuk meningkatkan kemampuan
dan kecakapan, bagi dirinya
pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan teknik
industri dan manajemen industri di indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar