Minggu, 24 September 2017

MATERI 3 : ORGANISASI PROFESI & KODE ETIK PROFESI



1.         Menjelaskan Kode Etik Profesional Dibidang Teknik Industri
            Organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu. Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.
            Kode etik profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu. Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat.
            Suatu penguasaan pengetahuan di bidang tertentu disebut juga kepakaran. Ada juga yang mengatakan bahwa kepakaran merupakan pemahaman yang luas dari tugas atau pengetahuan spesifik yang diperoleh dari pelatihan, membaca dan pengalaman. Sedangkan kepakaran seorang sarjana teknik industri dapat dikatakan sebagai keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki seorang sarjana teknik industri. Seorang professional teknik industri seringkali membanggakan kompetensinya dalam berbagai hal mulai dari proses perancangan produk, perancangan tata-cara kerja sampai dengan mengembangkan konsep-konsep strategis untuk mengembangkan kinerja industri.
Pada dasarnya, ilmu Teknik Industri dapat dibagi ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu :
  1. Sistem Manufaktur. Bidang ini memanfaatkan pendekatan Teknik Industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral (manusia, mesin, material, energi, dan informasi) melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.
  2. Bidang keahlian Manajemen Industri. Bidang ini cenderung bergerak ke arah persoalan-persoalan yang bersifat makro dan strategis. Persoalan yang dihadapi seringkali sudah tidak ada lagi bersangkut-paut dengan problem yang timbul di lini produksi (sistem produksi) ataupun manajemen produksi/industri; melainkan sudah beranjak ke persoalan diluar dinding-dinding pabrik.
  3. Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi. Bidang ini memanfaatkan pendekatan Teknik Industri untuk meningkatkan daya saing sistem integral (tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur) yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah.
Daftar Pustaka :


2.           Menjelaskan Perbandingan Kode Etik Profesi Teknik Industri Di Indonesia Dengan Negara Lain
Seorang sarjana teknik industri di Indonesia memiliki kode etik sendiri untuk lebih memahami lagi dan sadar akan tanggung jawab sebagai seorang sarjana teknik industri maupun sebagai seorang warga negara yang mampu membawa perubahan dan memiliki kualitas dalam bidangnya masing-masing di dalam dunia industrialisasi di Indonesia. kode etik sarjana teknik industri dan manajemen industri ini sendiri diselaraskan dengan dasar negara kita yaitu pancasila atau lima sila. Kode etik profesi ini yang nantinya harus menjadi pegangan dengan penuh keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat sarjana teknik dan manajemen industri indonesia. Oleh karena itu, perbedaan teknik industri di Indonesia dengan negara lain adalah teknik industri di Indonesia sudah tercatat pada hukum negara. Sebagai bukti teknik industri tercatat pada hukum negara bisa dilihat sebagai berikut.
PASAL 1:
Dalam   melaksanakan   tugas   yang   dipercayakan   kepadanya   sarjana   teknik industri   dan manajemen industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu   berupaya   mencapai   hasil   yang   terbaik   didalam keluhuran budi   dan  kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana teknik industri dan manajemen industri akan senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin teknik industri dan manajemen industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana teknik industri dan manajemen industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana teknik industri dan manajemen industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap   sesama   rekannya   dan   terutama   kepada   rekan   mudanya selalu mengusahakan kemajuan   untuk   meningkatkan   kemampuan   dan   kecakapan,   bagi dirinya   pribadi,   bagi masyarakat maupun bagi pengebangan teknik industri dan manajemen industri di indonesia.
Daftar Pustaka :
     

Soal dan Jawaban
1.  Apa yang dimaksud dengan organisasi profesi?
a. Suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu
b. Suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi
c. Organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu
d. Serangkaian strategi untuk mencapai suatu tujuan tertentu

2. Ilmu teknik industri dapat dibagi ke dalam tiga bidang keahlian yaitu....
a. Sistem Manufaktur, Bidang keahlian Manajemen Industri, Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi
b. Sistem Manufaktur, Psikologi, Bidang keahlian Manajemen Industri
c. Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi, Ilmu keteknikan, Psikologi
d. Psikologi, Manufaktur, Bidang keahlian Manajemen Industri

3. Suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu adalah pengertian dari....
a. Organisasi Profesi
b. Kode Etik Profesi
c. Etika Profesi
d. Profesi

4. Ilmu Teknik Industri dapat dibagi ke dalam tiga salah satunya sistem manufaktur. Dalam ilmu ini sistem manufaktur memanfaatkan pendekatan melalui proses....
a. Keselamatan, kesehatan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan perancangan
b. Perencanaan, pelaksanaan, tindakan, pembuatan, pemeliharaan, dan perbaikan
c. Perancangan, pemeliharaan, proses operasi, ruang lingkup, dan kesejahteraan
d. Perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan

5. Bunyi pasal 1 tentang bukti teknik industri tercatat pada hukum negara....
a. Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana teknik industri dan manajemen industri akan senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin teknik industri dan manajemen industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
b. Dalam   melaksanakan   tugas   yang   dipercayakan   kepadanya   sarjana   teknik industri dan manajemen industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu   berupaya   mencapai   hasil   yang   terbaik   didalam keluhuran budi   dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
c. Sarjana teknik industri dan manajemen industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
d. Sarjana teknik industri dan manajemen industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap   sesama   rekannya   dan   terutama   kepada   rekan   mudanya selalu mengusahakan kemajuan   untuk   meningkatkan   kemampuan   dan   kecakapan,   bagi dirinya   pribadi,   bagi masyarakat maupun bagi pengebangan teknik industri dan manajemen industri di indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar