Sabtu, 28 Oktober 2017

MATERI 8 : KONSULTAN ENGINEERING



1.      PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS, KONTRAK KERJA, DAN PROSEDUR PENGADAAN, KONTRAK BISNIS
Pendirian bisnis memiliki prosedur-prosedur yang harus dilakukan yaitu: 1. Tahapan pengurusan izin pendirian bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan adalah hasil akhir tahapan ini. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, sole distributor dari sebuah merek dagang, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha. 2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum. Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Terdapat lebih dari satu macam izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA). 3. Dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian merupakan tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani badan usaha. 4. Pengesahan dan izin dari departemen lain departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin merupakan tahapan mendapatkan pengakuan. Badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan adalah pengertian dari kontrak kerja. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan adalah pengertian dari Kontrak kerja. Ada 3 sistem kontrak kerja yaitu: Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap. Kontrak kerja melalui outsourcing akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa merupakan prosedur pengadaan. Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari: 1. Perencanaan Tenaga Kerja Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Time motion study dan peramalan tenaga kerja merupakan penentuan kuantitas. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru tujuan dari job analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri. 2. Penarikan Tenaga Kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya merupakan sumber internal. Sumber internal keuntungan menarik tenaga kerja yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas adalah kekurangannya. Sumber internal tujuan menarik tenaga kerja adalah untuk memberi motivasi, meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, dan memberi penghargaan atas prestasi. Menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet adalah sumber eksternal. Sumber eksternal keuntungan menarik tenaga kerja adalah lebih berkualitas, memperoleh ide baru/segar dan dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan. Membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama merupakan kekurangannya. Tujuan menarik dari sumber eksternal tenaga kerja adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Kontrak bisnis adalah dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di namakan dengan istilah perjanjian. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang di sebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi  para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata ( B.W.) perikatan bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang. Jadi makna perikatan lebih luas dari kata perjanjian, karena perikatan bisa ada karena undang-undang dan perjanjian. Didalam perikatan yang lahir karena undang-undang asas kebebasan untuk mengadakan perjanjian tidak berlaku. Suatu perbuatan bisa menjadi perikatan karena kehendak dari undang- undang.
                                                                                          
Daftar Pustaka :
http://wf-managementclass.blogspot.co.id/2015/11/hukum-bisnis-kontrak-bisnis-perjanjian.html
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/05/28/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja-dan-prosedur-pengadaan-kontak-bisnis-pakta-integritas/
 
Soal dan Jawaban
1. Dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu biasanya secara tertulis disebut....
a. Kontrak Bisnis*
b. Usaha
c. Kontrak Kerja
d. Pengusaha

2. Suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan adalah pengertian dari....
a. Pendirian Bisnis
b. Kontrak Kerja*
c. Prosedur Pengadaan Kerja
d. Usaha

3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan....
a. Karyawan Lembur
b. Karyawan Cuti
c. Karyawan Kontrak*
d. Karyawan Teladan

4. Setiap pekerja harus memiliki....
a. SIM
b. STNK
c. Ijazah
d. NPWP*

5. Berapa lama biasanya karyawan kontrak dikontrak....
a. 3, 6 bulan sampai 1 tahun*
b. Selamanya
c. 2 tahun
d. 5 tahun

MATERI 7 : ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN



1.      PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS, KONTRAK KERJA, DAN PROSEDUR PENGADAAN
Pendirian bisnis memiliki prosedur-prosedur yang harus dilakukan yaitu: 1. Tahapan pengurusan izin pendirian bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan adalah hasil akhir tahapan ini. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, sole distributor dari sebuah merek dagang, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha. 2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum. Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Terdapat lebih dari satu macam izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA). 3. Dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian merupakan tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani badan usaha. 4. Pengesahan dan izin dari departemen lain departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin merupakan tahapan mendapatkan pengakuan. Badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan adalah pengertian dari kontrak kerja. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan adalah pengertian dari Kontrak kerja. Ada 3 sistem kontrak kerja yaitu: Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap. Kontrak kerja melalui outsourcing akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa merupakan prosedur pengadaan. Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari: 1. Perencanaan Tenaga Kerja Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Time motion study dan peramalan tenaga kerja merupakan penentuan kuantitas. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru tujuan dari job analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri. 2. Penarikan Tenaga Kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya merupakan sumber internal. Sumber internal keuntungan menarik tenaga kerja yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas adalah kekurangannya. Sumber internal tujuan menarik tenaga kerja adalah untuk memberi motivasi, meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, dan memberi penghargaan atas prestasi. Menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet adalah sumber eksternal. Sumber eksternal keuntungan menarik tenaga kerja adalah lebih berkualitas, memperoleh ide baru/segar dan dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan,. Membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama merupakan kekurangannya. Tujuan menarik dari sumber eksternal tenaga kerja adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

Daftar Pustaka :
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/05/28/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja-dan-prosedur-pengadaan-kontak-bisnis-pakta-integritas/
 
Soal dan Jawaban
1. Dalam pendirian bisnis memiliki prosedur-prosedur yang harus dilakukan diantaranya membuat SIUP. SIUP kepanjangan dari....
a. Surat Izin Usaha Perdagangan*  
b. Surat Izin Usaha Perpanjangan
c. Surat Izin Untuk Perdagangan
d. Surat Izin Usaha Perumahan

2. Suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan adalah pengertian dari....
a. Pendirian Bisnis
b. Kontrak Kerja*
c. Prosedur Pengadaan Kerja
d. Usaha

3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan....
a. Karyawan Lembur
b. Karyawan Cuti
c. Karyawan Kontrak*
d. Karyawan Teladan

4. Setiap pekerja harus memiliki....
a. SIM
b. STNK
c. Ijazah
d. NPWP*

5. Berapa lama biasanya karyawan kontrak dikontrak....
a. 3, 6 bulan sampai 1 tahun*
b. Selamanya
c. 2 tahun
d. 5 tahun

MATERI 6 : Peraturan dan Regulasi



1.         UU No.19 tentang hak cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bunyi tersebut diatur dalam Perlindungan hak cipta  pada UU No. 19 pasal 1. Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi: (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.  
Daftar Pustaka :
http://iskantikayuslianai.blogspot.co.id/2017/04/uu-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan.html

2.         Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
Ketentuan Umum untuk Hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin.  Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan yang dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.  
Lingkup hak cipta diatur dalam pasal 2-28: Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya merupakan ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13).
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian. Perlindungan hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan sosial, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pendaftaran HAKI(Hak Kekayaan Intelektual), Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar. Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain: Merek Dagang (Trademark), Merek Jasa (Service Mark), Merek Kolektif (Collective Mark).

Daftar Pustaka :
https://iqbalakbar94.wordpress.com/2016/04/21/uud-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan-umum-lingkup-hak-cipta-perlindungan-pembatasan-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki/
 
Soal dan Jawaban
1. Undang-undang No.19 mengatur tentang....
a. Hak cipta*
b. HAM
c. Perlindungan anak
d. LSI

2. Suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaannya dapat di lindungi adalah pengertian dari....
a. Hak cipta
b. Perlindungan hak cipta*
c. Lingkup hak cipta
d. Pembatasan hak cipta

3. Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal....
a. 19, 20, 25
b. 18, 19, 20
c. 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18*
d. 11, 13, 15, 30

4. Ada 3 macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain....
a. Merek Harga, Merek Jual, Merek Pasar
b. Merek Jasa, Merek Barang, Merek Tempat
c. Merek Harga, Merek Jasa,Merek Dagang
d.Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif*

5. Lingkup hak cipta diatur dalam pasal....
a. 2-28*
b. 1-13
c. 5-19
d.8-20