1. PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS, KONTRAK KERJA,
DAN PROSEDUR PENGADAAN, KONTRAK BISNIS
Pendirian
bisnis memiliki prosedur-prosedur yang harus dilakukan yaitu:
1. Tahapan pengurusan izin pendirian bagi badan usaha berskala besar,
hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of
Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan adalah hasil akhir tahapan ini. Untuk beberapa jenis badan usaha
lainnya, misalnya Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan, sole distributor dari sebuah merek dagang, jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini
adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti
diri. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha. 2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum. Tidak semua badan usaha harus
berbadan hukum akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Terdapat
lebih dari satu macam izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia.
Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian merupakan tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani badan usaha.
4. Pengesahan dan izin dari departemen lain departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin
merupakan tahapan mendapatkan pengakuan.
Badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Suatu bentuk perjanjian kerja antara
karyawan dan perusahaan adalah pengertian dari kontrak kerja.
Adapun isi
kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat
hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut
oleh pimpinan perusahaan dan karyawan adalah pengertian dari Kontrak kerja.
Ada 3 sistem
kontrak kerja yaitu: Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa
disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1
tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan
karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Karyawan
bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap. Kontrak kerja melalui
outsourcing akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun
nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan
outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung
dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur
pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa merupakan prosedur pengadaan. Prosedur pengadaan
tenaga kerja terdiri dari: 1.
Perencanaan Tenaga Kerja Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Time
motion study dan peramalan tenaga kerja merupakan penentuan kuantitas.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis
terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement.
Reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru tujuan dari job
analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri. 2. Penarikan Tenaga Kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal. Menarik
tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan
sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya
merupakan sumber internal. Sumber internal keuntungan menarik tenaga kerja yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah
penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah
mempengaruhi efisiensi dan efektifitas adalah kekurangannya. Sumber internal tujuan
menarik tenaga kerja adalah untuk memberi motivasi, meningkatkan semangat,
menjaga kesetiaan, dan memberi penghargaan atas prestasi. Menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet adalah sumber eksternal. Sumber eksternal keuntungan menarik
tenaga kerja adalah lebih berkualitas, memperoleh ide baru/segar dan dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan. Membutuhkan proses yang lama,
biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama merupakan
kekurangannya. Tujuan menarik dari sumber eksternal tenaga kerja adalah untuk
memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Kontrak bisnis adalah dimana dua
orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan
tertentu, biasanya secara tertulis. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering
juga di namakan dengan istilah perjanjian. Para pihak yang bersepakat mengenai
hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya,
sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang di sebut perikatan
(verbintenis). Dengan demikian
kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut,
karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum formal, asal kontrak
tersebut adalah kontrak yang sah. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata ( B.W.)
perikatan bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang. Jadi
makna perikatan lebih luas dari kata perjanjian, karena perikatan bisa ada
karena undang-undang dan perjanjian. Didalam perikatan yang lahir karena
undang-undang asas kebebasan untuk mengadakan perjanjian tidak berlaku. Suatu
perbuatan bisa menjadi perikatan karena kehendak dari undang- undang.
Daftar Pustaka :
http://wf-managementclass.blogspot.co.id/2015/11/hukum-bisnis-kontrak-bisnis-perjanjian.html
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/05/28/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja-dan-prosedur-pengadaan-kontak-bisnis-pakta-integritas/
Soal dan Jawaban
1. Dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk
melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu biasanya secara tertulis
disebut....
a. Kontrak Bisnis*
b. Usaha
c. Kontrak Kerja
d. Pengusaha
2. Suatu bentuk
perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan adalah pengertian dari....
a. Pendirian Bisnis
b. Kontrak Kerja*
c. Prosedur Pengadaan Kerja
d. Usaha
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya
biasa disebut dengan....
a. Karyawan Lembur
b. Karyawan Cuti
c. Karyawan Kontrak*
d. Karyawan Teladan
4. Setiap pekerja harus memiliki....
a. SIM
b. STNK
c. Ijazah
d. NPWP*
5. Berapa lama biasanya karyawan kontrak dikontrak....
a. 3, 6 bulan sampai 1 tahun*
b. Selamanya
c. 2 tahun
d. 5 tahun