Sabtu, 28 Oktober 2017

MATERI 6 : Peraturan dan Regulasi



1.         UU No.19 tentang hak cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bunyi tersebut diatur dalam Perlindungan hak cipta  pada UU No. 19 pasal 1. Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi: (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.  
Daftar Pustaka :
http://iskantikayuslianai.blogspot.co.id/2017/04/uu-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan.html

2.         Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
Ketentuan Umum untuk Hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin.  Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan yang dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.  
Lingkup hak cipta diatur dalam pasal 2-28: Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya merupakan ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13).
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian. Perlindungan hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan sosial, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pendaftaran HAKI(Hak Kekayaan Intelektual), Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar. Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain: Merek Dagang (Trademark), Merek Jasa (Service Mark), Merek Kolektif (Collective Mark).

Daftar Pustaka :
https://iqbalakbar94.wordpress.com/2016/04/21/uud-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan-umum-lingkup-hak-cipta-perlindungan-pembatasan-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki/
 
Soal dan Jawaban
1. Undang-undang No.19 mengatur tentang....
a. Hak cipta*
b. HAM
c. Perlindungan anak
d. LSI

2. Suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaannya dapat di lindungi adalah pengertian dari....
a. Hak cipta
b. Perlindungan hak cipta*
c. Lingkup hak cipta
d. Pembatasan hak cipta

3. Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal....
a. 19, 20, 25
b. 18, 19, 20
c. 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18*
d. 11, 13, 15, 30

4. Ada 3 macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain....
a. Merek Harga, Merek Jual, Merek Pasar
b. Merek Jasa, Merek Barang, Merek Tempat
c. Merek Harga, Merek Jasa,Merek Dagang
d.Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif*

5. Lingkup hak cipta diatur dalam pasal....
a. 2-28*
b. 1-13
c. 5-19
d.8-20


Tidak ada komentar:

Posting Komentar