1.
UU No.19 tentang hak cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bunyi
tersebut diatur dalam Perlindungan hak cipta
pada UU No. 19 pasal 1. Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2
UU no.19 tahun 2002 yang berisi: (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya,
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Daftar Pustaka :
http://iskantikayuslianai.blogspot.co.id/2017/04/uu-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan.html
2.
Ketentuan umum, lingkup hak cipta,
perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
Ketentuan Umum untuk Hak
cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau ciptaan yang dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar dan (dalam yurisdiksi tertentu)
desain industri. Hukum hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut.
Lingkup hak cipta
diatur dalam pasal 2-28: Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, seni patung, kolase, dan seni
terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya merupakan
ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13).
Perlindungan hak cipta
tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian. Perlindungan hak cipta adalah suatu cara yang
digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di lindungi.
Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Pembatasan mengenai hak
cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan
tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan sosial, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar
dalam hal ini adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam
menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Pengambilan ciptaan untuk
pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama
pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pendaftaran HAKI(Hak
Kekayaan Intelektual), Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan
perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus
melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
yang terdaftar. Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun
2001 tentang Merek, antara lain: Merek Dagang (Trademark), Merek Jasa (Service
Mark), Merek Kolektif (Collective Mark).
Daftar Pustaka :
https://iqbalakbar94.wordpress.com/2016/04/21/uud-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan-umum-lingkup-hak-cipta-perlindungan-pembatasan-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki/
Soal dan
Jawaban
1. Undang-undang No.19 mengatur
tentang....
a. Hak cipta*
b. HAM
c. Perlindungan anak
d. LSI
2. Suatu cara yang digunakan bagi pemilik
hak cipta agar suatu ciptaannya dapat di lindungi adalah pengertian dari....
a. Hak cipta
b. Perlindungan hak cipta*
c. Lingkup hak cipta
d. Pembatasan hak cipta
3. Pembatasan mengenai hak cipta diatur
dalam pasal....
a. 19, 20, 25
b. 18, 19, 20
c. 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18*
d. 11, 13, 15, 30
4. Ada 3 macam merek yang dikenal dalam
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain....
a. Merek Harga, Merek Jual, Merek Pasar
b. Merek Jasa, Merek Barang, Merek Tempat
c. Merek Harga, Merek Jasa,Merek Dagang
d.Merek Dagang, Merek Jasa, Merek
Kolektif*
5. Lingkup hak cipta diatur dalam pasal....
a. 2-28*
b. 1-13
c. 5-19
d.8-20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar